BONE, CORONG.ID – Perusahaan pertambangan batu gamping CV Dua Tujuh Group akan menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DLH Kabupaten Bone, serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ancaman gugatan ini muncul setelah izin operasional CV Dua Tujuh Group di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo tidak diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulsel lantaran adanya surat pernyataan penolakan yang dikirim DLH Bone dan PDAM Wae Manurung ke Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel.
Langkah ke PTUN tersebut akan ditempuh karena pihak CV Dua Tujuh Group mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah selama pengurusan dokumen pertambangan.
“Kami akan mengambil langkah hukum melalui PTUN karena kami tidak bisa terus menerus dipersulit tanpa alasan yang jelas. Kami ingin melakukan aktivitas pertambangan ini dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata konsultan CV Dua Tujuh Group Muh. Arma Amin, yang didampingi Direktur Muh. Arafah, saat menggelar koferensi pers di salah satu cafe di Watampone, Rabu (8/5/2024) malam.
Menurut Muh. Arma, penyataan penolakan yang dilayangkan DLH Bone dan PDAM Wae Manurung tidak beralasan, karena CV Dua Tujuh Group sudah memiliki persetujuan tata ruang dari kabupaten dan provinsi berupa PKKPR.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang akan dilakukan di Desa Wollangi juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sehingga penolakan DLH Bone dan PDAM Wae Manurung telah merugikan perusahaan mereka. Bahkan menurutnya, penolakan tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Muh. Arma Amin juga menambahkan bahwa CV Dua Tujuh Group telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk persetujuan dari pemilik lahan dan masyarakat setempat.
Mereka juga mengaku telah membayar pajak pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada pelanggaran terkait dengan keberadaan mata air, karena kita sudah memperhatikan sempadan mata air sejauh 200 meter. Sedangkan jarak pertambangan 500 meter,” jelasnya.
“Semua aturan yang berlaku dari tingkat kabupaten hingga provinsi sudah kami penuhi. Kami juga telah berusaha bermitra dengan pemerintah setempat untuk mengelola pertambangan ini sesuai dengan standar,” tegas Muh. Arma.
Tanggapan Kepala DLH Bone
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bone Dray Vibrianto, mengakui bahwa pihaknya tidak ada kewenangan terkait izin pertambangan tersebut, makanya menyampaikan protes dan pertimbangan kepada DLHK Sulsel.
“Betul memang tidak ada kewenangan kami. Makanya kami menyampaikan protes dan pertimbangan kepada yang memiliki kewenangan yang memberi izin,” kata Dray Vibrianto melalui whatsapp, Kamis (9/5/2024) siang.
“Apakah protes kami diterima atau tidak, itu haknya pemberi izin. Pada prinsipnya, kami melakukan ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat Bone,” tambahnya.
Menanggapi ancaman gugatan pihak CV Dua Tujuh Group ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dray Vibrianto mengaku siap menghadapi tuntutan apapun dan kapan saja.
“Bagus ini, lagi pula jalur hukum adalah hak semua warga negara. Kami siap menunggu kapan saja, dan perlu diingat beroperasi tanpa izin termasuk tambang lainnya yang tidak memiliki izin sampai saat ini tidak menggugurkan pelanggaran pidana, yaitu pelanggaran UU lingkungan dan itu bukan delik aduan,” tegas Dray.
“Kami siap menghadapi, di situ nanti diuji apakah sikap kami salah atau benar. Pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan tidak perlu ada yang ditakuti,” sambungnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, mantan direktur PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone belum berhasil dikonfirmasi. (**)
Tim Redaksi