Agar Kawasan Industri Lebih Optimal, Inilah Usulan HKI di Munas VII


Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar (kiri) didampingi Wakil Sekjen HKI Gunawan (tengah dan Direktur Eksekutif HKI Fahmi Shahab saat konferensi pers jelang Musyawarah Nasional HKI di Jakarta mulai tanggal 27-28 Oktober. Jakarta, Senin (24/10/2016).
(Infomoneter)-Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI), bertekad untuk terus meningkatkan daya saing Kawasan Industri Indonesia.
Dalam rangka itu, menyambut hari jadinya yang ke-28, HKI kembali menyelenggarakan kegiatan seminar nasional dan musyawarah nasional ke VII, mulai tanggal 27 hingga 28 Oktober 2016. Seminar ini berlangsung di JS Luwansa Hotel, Kuningan Jakarta dan pembukaannya direncanakan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo.
Seminar nasional tersebut mengusung tema: Optimalisasi Peran dan Fungsi Kawasan Industri untuk mendorong Daya Saing Industri dan Investasi Dalam Paket Kebijakan Ekonomi, dengan narasumber Menteri Perindustrian, Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN, Kapolri, Ketua Dewan Presiden, Anggota KEIN dan Deputi BKPM.
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar, di Jakarta, Senin (24/10/2016), mengatakan, Munas akan diikuti oleh seluruh pimpinan pengembang dan pengelola kawasan-kawasan industri anggota HKI yang saat ini berjumlah 73 perusahaan dengan luas 54.650,52 hektar dan tersebar di seluruh kabupaten kota. “Munas VII HKI juga akan menyusun rencana program kerja HKI untuk tahun 2016-2020 sekaligus memilih ketua umum,”ujarnya.
Menurutnya, Munas kali ini bertujuan untuk mendorong daya saing industri nasional sebagaimana tercermin dalam program Nawacita Pemerintah yang dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi. Selain itu, tujuannya ialah, untuk optimalisasi pertumbuhan kawasan industri yang dapat meningkatkan pertumbuhan industri nasional.
Sanny menegaskan, amanat UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyatakan, perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri, maka HKI memberikan masukan dalam rangka mendorong daya saing industri dan investasi.
Pertama, mendorong pertumbuhan industri nasional di berbagai daerah,sesuai dengan potensi daerah, melalui pengembangan kawasan industri yang ditunjang pembangunan infrastrukturnya diprioritaskan oleh pemerintah.
Kedua, kemudahan memperoleh tanah dalam pembangunan kawasan industri melalui konsep Land Bank, yang pernah diwacanakan oleh HKI pada 1994 dan saat ini mulai diprogramkan kembali oleh pemerintah. Kemudian pembentukan kelembagaan dan regulasi bank tanah (land bank) untuk pembangunan kawasan industri.
Ketiga, penciptaan suasana keamanan yang kondusif pada kawasan industri karena telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Industri (OVNI).
Keempat, mengusulkan konsep one stop service di setiap kawasan industri. Untuk hal ini pemerintah sudah membuat langkah awal dengan menetapkan 14 kawasan industri yang mendapat fasilitas Klik. Selanjutnya bagi kawasan industri yang lain, yang belum mendapatkan fasilitas Klik dan memenuhi syarat/ kualifikasi sesuai kriteria dari pemerintah (sesuai dengan peraturan) akan diverifikasi oleh HKI agar kawasan kawasan industri tersebut khususnya Anggota HKI dapat memberikan fasilitas Klik.
Kelima, harmonisasi peraturan perundang-undangan yang masih dirasakan menghambat kegiatan investasi untuk secepatnya dapat direalisasikan dan meminta kepada pemerintah untuk melakukan kajian dan evaluasi peraturan di daerah yang kurang sejalan dengan program pemerintah terutama dalam hal peningkatan daya saing investasi dan harmonisasi peraturan perundangan yang masih menghambat kegiatan investasi.
Menurut Sanny, HKI yang berdiri pada 20 Juni 1998, merupakan satu-satunya wadah tunggal bagi pengembang dan pengelola kawasan industri baik yang berbentuk kawasan berikat maupun lingkungan industri kecil.
(kormenjurnalis@gmail.com)