DKPP Berhentikan 2 Penyelenggara Pemilu


DKPP
jpnn.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.
Mereka adalah anggota Panwaslu Kota Sibolga Jhonny Effendy Sitinjak dan Ketua Panwas Aceh Besar Syukurdi.
Sanksi dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/3). Sidang disiarkan di kantor Bawaslu provinsi sejumlah daerah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Harjono serta anggota Majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati.
“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Harjono saat membacakan putusan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap sepuluh penyelenggara pemilu.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, DKPP merehabilitasi nama baik 20 penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik. (gir/jpnn)
-
Senin, 19 Maret 2018
Bertrand Antolin Bisnis Tas Branded Karya Designer Ternama di Singapura -
Senin, 19 Maret 2018
Alasan Pandji Pragiwaksono Tolak Gabung Parpol -
Senin, 19 Maret 2018
Kesetaraan Gender, bisa jadi Perekat Hubungan Indonesia dan Selandia Baru -
Senin, 19 Maret 2018
Innalillahi, Istri Kedua Opick Meninggal Usai Melahirkan -
Senin, 19 Maret 2018
Ke Sydney,Jokowi Hadiri KTT Istimewa Asean – Australia -
Senin, 19 Maret 2018
Komika Pandji Pragiwaksono Bakal Gelar Tur Stand Up Comedy di 4 Negara -
Senin, 19 Maret 2018
Baru Renovasi, Atap RSAL Ambruk Timpa Pasien -
Senin, 19 Maret 2018
Jokowi Apresiasi Kerja Sama Australia Memerangi Terorisme