Jelang Pemilu, PM Malaysia Rancang UU Anti-Berita Bohong


Datuk Seri Najib Tun Razak. Foto: AFP
jpnn.com, KUALA LUMPUR – Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mengajukan rancangan undang-undang anti-berita bohong ke parlemen, Senin (26/3). PM ke-6 Negeri Menara Petronas itu beralasan ingin memastikan tidak ada berita bohong yang beredar di dunia maya menjelang pemilu.
Untuk diketahui, Malaysia akan menggelar pemilihan umum pada pertengahan Agustus mendatang. ”Sasarannya adalah segala macam berita, informasi, data, dan laporan yang mengandung kebohongan atau malah sepenuhnya bohong,” terang jubir Najib.
Selain dalam bentuk tulisan, pemerintah melarang segala bentuk berita bohong yang berwujud gambar atau foto maupun rekaman suara.
Dalam RUU bertajuk Anti-Fake News 2018 itu, Najib menjerat individu maupun organisasi yang menyebarluaskan berita bohong lewat internet dengan hukuman berat.
Yakni, penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 500 ribu ringgit (sekitar Rp 1,75 miliar).
Pemerintahan Najib menegaskan bahwa RUU itu sengaja dirancang untuk melindungi masyarakat dari gempuran berita bohong.
Putra mantan PM Tun Abdul Razak tersebut yakin serbuan berita bohong akan meningkat pesat menjelang pemilu.
Dia juga yakin skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melibatkannya akan kembali mendominasi perbincangan di dunia maya.
-
Senin, 26 Maret 2018
Dihujat Warganet, Lucinta Luna Bilang Begini -
Senin, 26 Maret 2018
Miley Cyrus hingga Sir Paul Ikut Demo, Apa Tuntutan Mereka? -
Senin, 26 Maret 2018
AHY Berpeluang jadi Pesaing Jokowi dan Prabowo -
Senin, 26 Maret 2018
Sosok Adik Pak Harto, Probosutedjo Dimata JK -
Senin, 26 Maret 2018
Playoff IBL: Gulung Hangtuah, Satria Muda Melaju ke Final -
Senin, 26 Maret 2018
Sempat Ada Pendarahan di Mata Kiri Novel Baswedan -
Senin, 26 Maret 2018
Jokowi Hadir Dalam Haul Guru Sekumpul di Martapura -
Senin, 26 Maret 2018
Persebaya vs Perseru: Putu Gede Akui Fanatisme Bonek