BONE, CORONG.ID – Pendaftar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dari jalur perseorangan atau independen dipastikan tidak ada.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Zainal, menyebutkan tidak ada satupun calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone yang datang mendaftar atau menyerahkan dukungan.
“Mulai pengumuman penyerahan dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone sejak 5 Mei 2024, hingga berakhirnya tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tak ada satupun tim maupun bakal calon perseorangan yang mendaftar
ataupun sekadar konsultasi di KPU Kabupaten Bone,” kata Zainal kepada awak media, Senin (13/5/2024).
Olehnya itu, kata Zainal, dengan berakhirnya tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan di KPU Kabupaten Bone, maka dipastikan calon non partai di Pilkada Bone 2024 nihil.
Adapun syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Bupati–Wakil Bupati Bone harus memenuhi dukungan 7,5 persen dari total wajib pilih, atau wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084.
Selain itu, sebaran dukungan wajib 50 persen wilayah atau 14 kecamatan di Kabupaten Bone.
Hal itu mengacu pada total DPT (daftar pemilih tetap) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu. (*)
Tim Redaksi