KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.
Ketujuh warga asing tersebut ditemukan berada di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kantor Imigrasi Kendari dari Polda Sultra terkait keberadaan sejumlah warga negara asing yang diduga terlibat pelanggaran keimigrasian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tujuh WN Tiongkok pada Senin (9/6/2026).
Mereka masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Dari hasil pemeriksaan awal, ketujuh WNA tersebut diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Selain itu, petugas juga menemukan seluruh WNA tersebut telah melampaui masa izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan indikasi rencana keberangkatan ke Australia terungkap setelah petugas memeriksa alat komunikasi milik para WNA tersebut.
“Ketujuh WNA akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun,” kata Novrian.
Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.
Menurut Ganda, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mendeteksi dan menindak cepat setiap potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan praktik penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah Sulawesi Tenggara sebagai jalur transit menuju negara lain.

Tim Redaksi