PENAJAM PASER UTARA, CORONG.ID – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) menegaskan komitmennya dalam penegakan disiplin dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, Aiptu AW dan Bripda MH, yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, di halaman Mapolres PPU, Senin (28/07/2025), dan diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwira, bintara, dan ASN.
“Ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan demi menjaga martabat institusi,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Kapolres menjelaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan hasil dari proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), dan mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga integritas serta profesionalisme di tubuh Polri.
Andreas juga menyampaikan sejumlah penekanan penting untuk meningkatkan kedisiplinan, dan etika kerja personel.
Ia mengingatkan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar Polri, dan pelanggaran sekecil apapun tidak akan ditoleransi.
Sebagai penegak hukum, lanjutnya, setiap personel harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan dan hukum yang berlaku.
Pengabdian kepada masyarakat, kata Kapolres, harus dilakukan dengan keikhlasan dan profesionalisme.
Kapolres turut mengingatkan agar anggota menjauhi sikap otoriter dan arogan yang dapat merusak citra Polri sebagai pelindung masyarakat.
Sebaliknya, pendekatan humanis melalui budaya 3S — Senyum, Sapa, Salam — harus terus diutamakan dalam setiap pelayanan.
Penampilan rapi dan sikap sopan juga ditekankan sebagai wujud penghormatan terhadap institusi.
Kapolres menutup amanatnya dengan menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, yang dinilainya dapat merusak kepercayaan publik. (**)
Tim Redaksi