KENDARI – Dugaan pencemaran lingkungan dan banjir yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian serius DPRD Sultra.

Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025.

RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra. Kelompok ini terdiri dari beberapa organisasi, yaitu Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra.

Dalam aksinya, mereka menuding PT TBS telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Aktivitas Tambang yang Dituding Cemari Lingkungan

Malik Botom, Jenderal Lapangan Konsorsium Mahasiswa Sultra, menyatakan bahwa PT TBS lalai dalam pengelolaan limbah tambangnya. Akibatnya, limbah tersebut diduga mencemari lingkungan dan mengancam ekosistem serta permukiman warga.

Baca Juga:  Izin Operasional Ditangguhkan, Pengusaha Tambang di Bone Ancam Gugat DLH dan PDAM ke PTUN

“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya sehingga berdampak buruk pada masyarakat, khususnya pada lahan pertanian yang mengalami kerusakan parah,” ungkap Malik.

Bantahan dari PT TBS

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah klaim pencemaran lingkungan itu. Ia menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh mahasiswa berupa dokumentasi pencemaran merupakan kejadian lama yang telah diatasi.

“Bukti foto yang disampaikan itu adalah kejadian dua tahun lalu. Perlu kami luruskan bahwa saat ini kondisi lapangan sudah berbeda,” ujar Basmala.

Hasil Tinjauan Inspektur Tambang

Namun, Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengungkapkan adanya temuan pembuangan limbah tambang serta material yang menutup saluran air di lokasi.

Baca Juga:  CAT PPS Pilkada 2024, KPU Bone Gunakan 40 Sekolah

Ia memastikan pihaknya telah mengambil langkah pembersihan untuk mengatasi masalah tersebut.

“Ada beberapa saluran yang mulai tertutup material. Kami sudah melakukan pembersihan untuk mengurangi dampaknya,” jelas Syahril.

Rekomendasi DPRD Sultra

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Sultra, melalui pimpinan rapat Aflan Zulfadli, merekomendasikan pembentukan tim terpadu untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab pencemaran dan banjir di wilayah tersebut.

“Tim terpadu ini diperlukan untuk memastikan apakah pencemaran ini murni akibat aktivitas PT TBS atau ada kontribusi dari perusahaan tambang lainnya,” tegas Aflan.

DPRD Sultra juga menegaskan akan mengambil tindakan setelah mendapatkan laporan akurat dari Inspektur Tambang.

“Kami akan merespon masalah ini setelah menerima informasi faktual di lapangan,” tutupnya.

Baca Juga:  6 Cara Mudah Mengobat Sakit Ginjal Secara Alami

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. (**)